Minggu, 04 Juni 2017

Arsip Dinamis

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).

Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Penciptaan Arsip Dinamis - Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. - Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. - Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat. Penggunaan Arsip Dinamis - Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. - Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. - Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: - menghambat proses penegakan hukum; - mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - membahayakan pertahanan dan keamanan negara; - mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; - merugikan ketahanan ekonomi nasional; - merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; - mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; - mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan - mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan Arsip Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip. a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan Arsip a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: - tidak memiliki nilai guna; - telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; - tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan - tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Penciptaan Arsip Dinamis - Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. - Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. - Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat. Penggunaan Arsip Dinamis - Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. - Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. - Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: - menghambat proses penegakan hukum; - mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - membahayakan pertahanan dan keamanan negara; - mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; - merugikan ketahanan ekonomi nasional; - merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; - mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; - mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan - mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan Arsip Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip. a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan Arsip a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: - tidak memiliki nilai guna; - telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; - tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan - tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Penciptaan Arsip Dinamis - Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. - Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. - Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat. Penggunaan Arsip Dinamis - Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. - Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. - Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: - menghambat proses penegakan hukum; - mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - membahayakan pertahanan dan keamanan negara; - mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; - merugikan ketahanan ekonomi nasional; - merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; - mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; - mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan - mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan Arsip Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip. a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan Arsip a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: - tidak memiliki nilai guna; - telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; - tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan - tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Penciptaan Arsip Dinamis - Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. - Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. - Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat. Penggunaan Arsip Dinamis - Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. - Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. - Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: - menghambat proses penegakan hukum; - mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - membahayakan pertahanan dan keamanan negara; - mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; - merugikan ketahanan ekonomi nasional; - merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; - mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; - mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan - mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan Arsip Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip. a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan Arsip a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: - tidak memiliki nilai guna; - telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; - tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan - tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. Backlink Please ! URL Code For Forum HTML Code PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013 Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS " Next Page Previous Page » Translate Powered by Google TranslateTranslate Arsip Blog ▼ 2013 (13) ▼ Januari (13) Pengertian Administrasi dan Manajemen TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis Arsip Elektronik Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Pengertian Arsip Dan Kearsipan Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ... PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Popular Posts Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini akan memb... PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ... PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan s... JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan... Pengertian Arsip Dan Kearsipan Pengertian Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg... PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha... Pengertian Administrasi dan Manajemen Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s... Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan... Arsip Elektronik Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f... Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo... widget

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: - andal; - sistematis; - utuh; - menyeluruh; dan - sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi: - penciptaan arsip; - penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan - penyusutan arsip. c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Penciptaan Arsip Dinamis - Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. - Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. - Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat. Penggunaan Arsip Dinamis - Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. - Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. - Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: - menghambat proses penegakan hukum; - mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - membahayakan pertahanan dan keamanan negara; - mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; - merugikan ketahanan ekonomi nasional; - merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; - mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; - mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan - mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan Arsip Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip. a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan Arsip a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang: - tidak memiliki nilai guna; - telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; - tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan - tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. Backlink Please ! URL Code For Forum HTML Code PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013 Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS " Next Page Previous Page » Translate Powered by Google TranslateTranslate Arsip Blog ▼ 2013 (13) ▼ Januari (13) Pengertian Administrasi dan Manajemen TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis Arsip Elektronik Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Pengertian Arsip Dan Kearsipan Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ... PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Popular Posts Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini akan memb... PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ... PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan s... JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan... Pengertian Arsip Dan Kearsipan Pengertian Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg... PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha... Pengertian Administrasi dan Manajemen Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s... Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan... Arsip Elektronik Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f... Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo... widget

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap