Arsip dinamis adalah arsip yang
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama
jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). 
Arsip dinamis adalah 
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan 
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis 
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan 
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan 
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
 dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi 
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam 
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien 
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal 
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip 
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan 
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin 
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan 
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas 
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks 
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan 
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan 
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan 
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis 
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
 dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila 
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan 
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori 
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan 
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara 
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu 
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar 
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
 arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk 
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara 
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, 
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip 
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan 
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan 
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan 
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang 
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu 
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta 
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur 
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki 
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b 
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab 
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. 
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah 
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan 
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis 
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan 
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan 
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
 dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi 
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam 
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien 
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal 
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip 
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan 
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin 
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan 
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas 
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks 
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan 
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan 
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan 
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis 
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
 dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila 
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan 
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori 
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan 
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara 
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu 
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar 
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
 arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk 
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara 
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, 
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip 
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan 
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan 
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan 
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang 
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu 
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta 
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur 
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki 
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b 
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab 
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. 
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah 
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan 
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis 
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan 
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan 
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
 dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi 
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam 
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien 
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal 
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip 
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan 
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin 
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan 
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas 
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks 
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan 
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan 
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan 
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis 
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
 dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila 
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan 
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori 
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan 
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara 
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu 
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar 
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
 arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk 
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara 
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, 
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip 
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan 
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan 
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan 
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang 
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu 
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta 
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur 
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki 
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b 
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab 
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. 
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah 
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan 
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis 
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan 
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan 
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
 dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi 
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam 
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien 
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal 
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip 
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan 
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin 
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan 
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas 
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks 
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan 
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan 
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan 
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis 
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
 dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila 
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan 
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori 
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan 
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara 
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu 
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar 
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
 arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk 
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara 
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, 
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip 
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan 
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan 
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan 
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang 
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu 
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta 
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur 
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki 
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b 
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab 
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Backlink Please !
URL
Code For Forum
HTML Code
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS 
Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS "
Next Page
Previous Page »
Translate
Powered by Google TranslateTranslate
Arsip Blog
    ▼ 
    2013
    (13)
        ▼ 
        Januari
        (13)
            Pengertian Administrasi dan Manajemen
            TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN
            Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis
            Arsip Elektronik
            Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
            ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU
            PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
            PENGELOLAAN ARSIP STATIS
            JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
            Pengertian Arsip Dan Kearsipan
            Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
            Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ...
            PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
Popular Posts
    Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
                                      Materi pembelajaran SMK 
administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini 
akan memb...
    PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
      PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata 
Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ...
    PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
      PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang 
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan 
s...
    JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
      JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut 
Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan...
    Pengertian Arsip Dan Kearsipan
                                                          Pengertian 
Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg...
    PENGELOLAAN ARSIP STATIS
      PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang 
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha...
    Pengertian Administrasi dan Manajemen
      Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita 
lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s...
    Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
    Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan 
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan...
    Arsip Elektronik
      Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip 
digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f...
    Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
      Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian 
klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo...
widget
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah 
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan 
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang 
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis 
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan 
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan 
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
 dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi 
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam 
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien 
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal 
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip 
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan 
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin 
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan 
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas 
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks 
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan 
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan 
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan 
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis 
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
 dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila 
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan 
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori 
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan 
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara 
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu 
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar 
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
 arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk 
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara 
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, 
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip 
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan 
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan 
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan 
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang 
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis 
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu 
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang 
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta 
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, 
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur 
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki 
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b 
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab 
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Backlink Please !
URL
Code For Forum
HTML Code
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS 
Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS "
Next Page
Previous Page »
Translate
Powered by Google TranslateTranslate
Arsip Blog
    ▼ 
    2013
    (13)
        ▼ 
        Januari
        (13)
            Pengertian Administrasi dan Manajemen
            TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN
            Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis
            Arsip Elektronik
            Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
            ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU
            PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
            PENGELOLAAN ARSIP STATIS
            JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
            Pengertian Arsip Dan Kearsipan
            Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
            Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ...
            PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
Popular Posts
    Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
                                      Materi pembelajaran SMK 
administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini 
akan memb...
    PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
      PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata 
Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ...
    PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
      PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang 
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan 
s...
    JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
      JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut 
Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan...
    Pengertian Arsip Dan Kearsipan
                                                          Pengertian 
Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg...
    PENGELOLAAN ARSIP STATIS
      PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang 
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha...
    Pengertian Administrasi dan Manajemen
      Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita 
lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s...
    Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
    Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan 
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan...
    Arsip Elektronik
      Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip 
digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f...
    Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
      Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian 
klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo...
widget
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
