Rabu, 05 April 2017

Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan



RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
NOMOR       TAHUN
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI HULU SUNGAI UTARA,

:

Menimbang
:
a.
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang        mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan;

A.    Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;

B.    Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun  Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara  Nomor    Tahun       tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara ,yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;




Mengingat:   

1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1969 tentang Penatapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembantukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia )
3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok  Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974     Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
5.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
8.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);







9.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang PenyusutanArsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Microfilm atau Dokumen Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
































Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
dan
BUPATI HULU SUNGAI UTARA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
                        KEARSIPAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1

 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara
2.     Pemerintah Daerah adalah BUPATI  dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
3.     BUPATI adalah Bupati Hulu Sungai Utara
4.     Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain..
5.     Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan.
6.     Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
7.     Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
8.     Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
9.     Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
10. Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
11. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
12. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
13. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Badan.
14. Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
15. Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
16. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.








17. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
18. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
19. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengolah seluruh arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
20. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
21. Jadual Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip.
22. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Kantor.
23. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, serta sumberdaya lainnya.
24. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
25. Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
26. Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Kantor , yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Kantor.
27. Daftar Arsip adalah daftar yang berisi tentang uraian arsip aktif dan/atau arsip inaktif yang berisi materi setiap unit pengelompokan, pemilik, jenis koleksi/khasanah, keadaan dan volume, sebagai sarana penemuan informasi arsip dan penyusutan arsip.
28. Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disebut DPA adalah daftar yang berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung, dicari oleh kantor  serta diumumkan kepada publik.
29. Preservasi arsip adalah proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak.







Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Paragraf 1
Maksud
Pasal 2

Pengaturan penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.










Paragraf 2
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a)    menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
b)     menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal;
c)      menjamin pelindungan kepentingan Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat serta masyarakat adat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
d)    menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e)    menjamin keselamatan aset Daerah; dan
f)       meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Bagian Ketiga Asas Pasal 4 Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan:
g)    kepastian hukum;
h)    keautentikan dan keterpercayaan;
i)       keutuhan;
j)      asal usul;
k)     aturan asli;
l)       keamanan dan keselamatan;
m)   profesional;
n)     responsif;
o)    antisipatif;
p)    partisipatif;
q)    akuntabilitas;
r)      kemanfaatan;
s)     aksesibilitas;
t)      kepentingan umum; dan
u)     kearifan lokal.

Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 5

Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi :
a. penetapan kebijakan kearsipan di Daerah;
b. pembinaan kearsipan;
c. pengelolaan arsip dinamis;
d. penilaian jadual retensi arsip dan pemusnahan arsip;
e. pengelolaan arsip statis; dan
f. pelayanan jasa dan publikasi kearsipan.



BAB II
KEWENANGAN
Pasal 6
 Pemerintah Daerah berwenang untuk :
A.    menetapkan kebijakan, norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan kearsipan nasional, meliputi :
1. pengelolaan arsip dinamis;
2. pengelolaan arsip statis;
3. pengelolaan sistem kearsipan;
4. pengelolaan jaringan kearsipan;
5. pengembangan sumberdaya manusia kearsipan;
6. pengembangan organisasi kearsipan; dan
7. penggunaan sarana dan prasarana kearsipan.










B.    melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa;
C.     melaksanakan penyelamatan, pelestarian dan pengamanan, meliputi :
1.     penilaian jadual retensi arsip SKPD terhadap arsip yang telah
memiliki pedoman retensi;
2.     penilaian pemusnahan arsip SKPD  terhadap arsip yang telah
memiliki pedoman retensi; dan
3.     pengelolaan arsip statis SKPD,  BUMD, swasta dan perorangan berskala provinsi;
D.    melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa; dan
E.    melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan pembinaan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa.



BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
 Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, meliputi :
a. pedoman pengelolaan arsip dinamis;
b. pedoman pengelolaan arsip statis;
c. kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d. sumberdaya manusia aparatur kearsipan;
e. pengembangan lembaga kearsipan Daerah;
f. pengembangan kerjasama dengan pemerintah provinsi , Pemerintah Kabupaten/Kota lain , lembaga dalam dan luar negeri, swasta dan perorangan;
g. penggunaan sarana dan prasarana kearsipan; dan
h. pembinaan kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa.
.
Bagian Kedua
Pengelolaan Arsip Dinamis
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
 (1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan, sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan autentik, berdasarkan sistem yang memenuhi persyaratan: a. andal; b. sistematis; c. utuh; d. menyeluruh; dan e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
 (2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan c. penyusutan arsip.
(3) Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadual retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(4) Pejabat atau orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.













Paragraf 2
Penciptaan Arsip
Pasal 9

(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(2) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(3) Untuk memenuhi ketentuan penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.

Paragraf 3
Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip
Pasal 10
(1) Penggunaan dan pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pencipta arsip.
(2) Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencipta arsip pada Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa.membuat daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktif.
(4) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyediaan arsip untuk kepentingan akses arsip dinamis menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa., dan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau pengelola teknis kearsipan.
Pasal 11
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dengan alasan :
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12
(1) Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip, untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
(2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Pasal 13
Pencipta arsip pada Organisasi Perangkat Daerah dan/atau BUMD membuat daftar :
a. arsip terjaga, meliputi kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dan masalah-masalah pemerintahan strategis; dan
b. arsip umum.
Pasal 14
Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis, Pemerintah Daerah melakukan alih media arsip, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Penyusutan Arsip
Pasal 15
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip, meliputi :
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Kantor.
(2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa.dilaksanakan berdasarkan jadual retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.





Pasal 16
(1)  Pemerintah Daerah menetapkan jadual retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip.
(2)   Jadual retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati .
. Pasal 17
(1) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diatur oleh pimpinan pencipta arsip.
(2) Pemindahan arsip inaktif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa.yang memiliki retensi lebih dari 10 (sepuluh) tahun kepada Kantor, dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 18
(1) Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap arsip yang :
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadual retensi arsip;
c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum.
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemusnahan arsip pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggungjawab pimpinan pencipta arsip.
Pasal 19
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap arsip yang :
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan permanen, sesuai dengan jadual retensi arsip.
(2 Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa. wajib menyerahkan arsip statis kepada Kantor

Pasal 20
Pencipta arsip bertanggungjawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada Kantor

Paragraf 5
Program Arsip Vital
Pasal 21
1.     Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital
2.     . Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan.
Paragraf 6
Kearsipan BUMD
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan dokumen perusahaan.
 (2) Dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen keuangan, dokumen aset dan dokumen lainnya.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Arsip Statis
 Paragraf 1
 Umum
Pasal 23
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paragraf 2 Pengelolaan Arsip Statis










Pasal 24
Pengelolaan arsip statis meliputi :
a. akuisisi;
b. pengolahan;
c. preservasi; dan
d. akses. Pasal 25 Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi kegiatan :
a. konsultansi wajib serah arsip oleh perorangan dan lembaga pendidikan atau perusahaan swasta kepada Kantor ;
b. survey arsip statis, meliputi survey organisasi dan fisik arsip statis kepada perorangan, lembaga pendidikan dan perusahaan swasta;
c. verifikasi langsung dan tidak langsung oleh Kantor terhadap daftar arsip statis hasil penilaian arsip; dan
d. penyerahan arsip statis dari pencipta arsip kepada Kantor .
Pasal 26
(1) Kantor  melaksanakan akuisisi arsip statis, terhadap :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digabung/dihapus/diubah status;
b. perorangan;
c. lembaga pendidikan swasta; dan
d. perusahaan swasta.
(2) Akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara :
a. sukarela;
b. hibah; dan
c. ganti rugi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 27

(1) Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, merupakan proses penyusunan dan penataan arsip statis yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Kantor.
(2) Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan sistem kearsipan statis dalam kerangka sistem kearsipan nasional.
Pasal 28
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, merupakan proses perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak arsip, meliputi kegiatan :
a. restorasi/perawatan;
b. reproduksi/penggandaan; dan
c. alih media arsip.
(2) Pelaksanaan preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi yang terdapat dalam arsip statis, dan didukung dengan media baca arsip yang digunakan.
Pasal 29
(1) Preservasi arsip statis ditempatkan pada gedung depo/penyimpanan arsip statis (archival building) sesuai standar penyimpanan arsip statis.
(2) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara preventif dan kuratif.
Pasal 30
(1) Pelaksanaan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses arsip statis.
(2) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(3) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 31
Autentifikasi arsip statis dilakukan oleh Kantor




 BAB IV
SUMBERDAYA APARATUR KEARSIPAN
Pasal 32

 Sumberdaya aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan.

Pasal 33
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan sebagai pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan pengelolaan arsip dan pengembangan profesi sesuai tingkat kompetensinya.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsiparis memiliki kewenangan untuk:
a. mengelola arsip dinamis;
b. mengelola arsip statis;
c. melakukan pembinaan kearsipan; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan.
Pasal 34
(1) Bupati  dapat mengangkat pengelola teknis kearsipan berdasarkan usulan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah...
(2) Pengelola teknis kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengelola arsip dinamis dan arsip statis. Pasal 35 Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumberdaya aparatur kearsipan, melalui :
a. pengadaan Arsiparis;
b. pengembangan kompetensi dan profesionalisme Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
c. pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis.
Pasal 36
Terhadap sumberdaya aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, diberikan insentif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.

BAB V
 PENDANAAN
Pasal 37

Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38

Pemerintah Daerah mengembangkan sarana dan prasarana kearsipan melalui pengaturan standar kualitas dan spesifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
(1) Pencipta arsip dan Kantor menyediakan sarana dan prasarana kearsipan, sesuai dengan standar pengelolaan arsip.
(2) Sarana dan prasarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

BAB VII
SISTEM KEARSIPAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 40

(1) Kantor  wajib menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip dengan menggunakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan sesuai konfigurasi pangkalan data (data centre) Kantor .
(2) Dalam konfigurasi pangkalan data (data centre) arsip dinamis, berlaku sistem akses arsip tertutup dan/atau terbatas.





(3) Dalam konfigurasi pangkalan data (data centre) arsip statis, berlaku sistem akses arsip terbuka.
Pasal 41
(1) Pengorganisasian pangkalan data (data centre) arsip terpusat, terdiri dari :
a. pangkalan data (data centre) arsip inaktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
b. pangkalan data (data centre) arsip vital; dan
c. pangkalan data (data centre) arsip statis.
(2) Pengorganisasian pangkalan data (data centre) arsip terpusat dilaksanakan terhadap arsip dinamis inaktif yang lebih dari 10 (sepuluh) tahun pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah .
Pasal 42
4.     Dalam pemanfaatan arsip statis, Kantor  menggunakan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, untuk :
a. memudahkan akses dan pencarian serta penelusuran arsip statis;
b. meningkatkan pemberian layanan penggunaan arsip statis; dan
c. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang kearsipan.
5.     Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Kantor  bekerjasama dengan Badan Arsip Daerah Pemerintah Propinsi,  Arsip Nasional Republik Indonesia dan kearsipan perguruan tinggi.

BAB VIII
PELAYANAN JASA DAN PUBLIKASI KEARSIPAN
Pasal 43
1.     Setiap orang atau kantor yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi kearsipan, harus memperhatikan dan menaati peraturan tata tertib layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi kearsipan yang ditetapkan oleh Kantor .
 2. Layanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penataan;
b. layanan informasi kearsipan;
c. penitipan dan penyimpanan arsip;
d. perawatan;
e. wisata arsip;
f. alih media;
g. penggandaan arsip;
h. akses multimedia; dan
i. konsultasi dan asistensi.
Pasal 44
Publikasi kearsipan merupakan upaya penyebaran informasi kepada masyarakat umum, melalui :
a. media cetak;
b. media elektronik; dan
c. media tatap muka.
BAB IX
 PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 45
Masyarakat dapat berperanserta dalam bentuk penyelamatan arsip dan forum kearsipan.
BAB X
PENGHARGAAN
Pasal 46
6.     Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah , BUMD, dan Pemerintah Desa. perorangan, kelompok, lembaga swasta, dan masyarakat yang berperanserta dalam kegiatan penyelamatan arsip.
7.     Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk :

a. piagam;
b. bantuan sarana kearsipan; dan/atau
c. uang pembinaan.
BAB XI
KERJASAMA
Pasal 47
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan :






a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Lembaga/Badan di luar negeri;
c. Pemerintah Provinsi lain;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Instansi vertikal di Daerah;
f. Badan Usaha Milik Negara/BUMD; dan
g. Badan hukum swasta, organisasi non pemerintah, dan perorangan.
BAB XI
KEADAAN DARURAT
Pasal 48
1.     Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana alam dan bencana sosial.
2.     Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pencipta arsip, dan lembaga kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan instansi terkait lainnya.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 49
Pencipta arsip dan/atau Satuan Kerja  Perangkat Daerah dilarang :
a. menyerahkan dan/atau memberikan arsip dinamis kepada yang tidak berhak;
b. membuka arsip yang dikategorikan tertutup kepada yang tidak berhak;
c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau
d. memperjualbelikan arsip.
BAB XIV
 SANKSI ADMINISTRATIF
 Pasal 50
8.     Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.     Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat;
d. penurunan pangkat;
e. mutasi jabatan;
f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
h. pemberhentian tidak dengan hormat.
10. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
 PENEGAKAN HUKUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 51
 Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyidikan
 Pasal 52
11. Selain oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri), PPNS dapat melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.  Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berwenang :
a.     menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.     melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.     melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.     mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.     mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.     mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.       mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
13. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.

Bagian Ketiga
Ketentuan Pidana
Pasal 53
1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
3.     Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.     Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.

BAB XVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 54
1.     Kantor  melaksanakan pembinaan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja lembaga Daerah, BUMD dan Pemeintahan Desa seKabupaten Hulu Sungai Utara.
2.     Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi/Unit Kerja melaksanakan pembinaan kearsipan di lingkungan Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah/Instansi/Unit Kerja masing-masing.
3.      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselenggarakan untuk mengamankan arsip-arsip Pemerintah Daerah Kerja lembaga Daerah, BUMD dan Pemeintahan Desa .
Pasal 55
Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Kerja lembaga Daerah sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 56
 Pengendalian kearsipan dilaksanakan oleh Kantor  melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Peraturan Daerah Tentang Penyelanggaraan Kearsipan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 Pasal 58
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.


Pasal 59
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 60
 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

                                                                      Ditetapkan di Amuntai
pada tanggal          


    BUPATI HULU SUNGAI UTARA


                         Ttd
Drs. H. ABDUL WAHID HK, MM.MSi


           
Diundang di Amuntai
Pada tanggal

         Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara



            
Ir. H. Eddyan Noor Idur,M.Si.MMT
   


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN










































PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
NOMOR :           TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
I.                UMUM
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa dan negara ke depan, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu setiap lembaga negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya. Pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut, dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, Daerah dan Kabupaten/Kota yang berfungsi dalam mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan, agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun suatu sistem kearsipan Daerah, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Sistem kearsipan Daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan. Berdasarkan latar belakang di atas, sejalan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupten Hulu Sungai Utara, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
II.              PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 :
Istilah-istilah dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan Pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2 :
Cukup jelas
Pasal 3 :
Cukup jelas
 Pasal 4 :
 Huruf a :
 Yang dimaksud dengan asas “kepastian hukum” adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan, dalam kebijakan penyelenggaraan negara. Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan asas “keautentikan dan keterpercayaan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
Huruf c :
 Yang dimaksud dengan asas “keutuhan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisik yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
Huruf d :
 Yang dimaksud dengan asas “asal usul” adalah asas yang diterapkan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptanya.
Huruf e :
 Yang dimaksud dengan asas “aturan asli” adalah asas yang diterapkan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
Huruf f :
 Yang dimaksud dengan asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak. Yang dimaksud dengan asas “keselamatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya, baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
Huruf g :
 Yang dimaksud dengan asas “profesional” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumberdaya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
Huruf h :
 Yang dimaksud dengan asas “responsif” adalah penyelenggaraan kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan ataupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi kehancuran, kerusakan, atau hilangnya arsip.
Huruf i :
 Yang dimaksud dengan asas “antisipatif” adalah penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan. Huruf j :
 Yang dimaksud dengan asas “partisipatif” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
Huruf k :
 Yang dimaksud dengan asas “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
Huruf l :
 Yang dimaksud dengan asas “kemanfaatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf m :
 Yang dimaksud dengan asas “aksesibilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
Huruf n :
 Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Huruf o :
 Yang dimaksud dengan asas “kearifan lokal” adalah nilai-nilai utama kebudayaan yang bersumber dari masyarakat Jawa Barat, seperti silih asih (saling menghormati), silih asah (saling mengembangkan diri), dan silih asuh (saling menasehati).
Pasal 5 :
Cukup jelas
Pasal 6 :
Cukup jelas

Pasal 7 :
 Cukup jelas

Pasal 8 :
 Ayat (1) :
 Huruf a :
Cukup jelas
 Huruf b :
 Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah sistem pengelolaan arsip harus dapat menciptakan sampai dengan menyusutkan arsip harus tersistematisasi melalui desain dan pengoperasian sistem pengelolaan arsip dan sistem kerja.
Huruf c :
 Yang dimaksud dengan “utuh” adalah sistem pengelolaan arsip dilakukan dengan tindakan kontrol seperti pemantauan akses, verifikasi pengguna, serta otorisasi pemusnahan dan pengamanan yang dilakukan untuk mencegah akses, pengubahan, dan pemindahan arsip oleh pengguna yang tidak berhak.
Huruf d :
 Yang dimaksud dengan “menyeluruh” adalah sistem pengelolaan arsip harus dikelola sebagai hasil dari berbagai kegiatan yang lengkap bagi kebutuhan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip.
Huruf e :
Yang dimaksud dengan “sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria” adalah sistem pengelolaan arsip harus dikelola sesuai dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis yang terkait.

 Ayat (2) :
Cukup jelas
Ayat (3) :
 Cukup jelas
Ayat (4) :
 Cukup jelas
Pasal 9 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
 Yang dimaksud dengan “struktur” adalah bentuk (format fisik) dan susunan (format intelektual) arsip yang diciptakan dalam media, sehingga memungkinkan isi arsip dikomunikasikan. Yang dimaksud dengan “isi” adalah data, fakta, atau informasi yang direkam dalam rangka pelaksanaan kegiatan organisasi ataupun perseorangan. Yang dimaksud dengan “konteks” adalah lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan dalam penciptaan arsip.
Ayat (3) :
Cukup jelas
Pasal 10 :
 Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
 Yang dimaksud dengan pengguna arsip yang berhak adalah peneliti, masyarakat, mahasiswa dan aparatur yang berkepentingan secara langsung terhadap arsip, dan memenuhi kriteria untuk mengakses arsip.
Ayat (3) :
 Cukup jelas
Ayat (4) :
 Cukup jelas
Ayat (5) :
 Cukup jelas
Pasal 11 :
Ayat (1) :
 Huruf a :
Akses terhadap arsip dinamis dapat ditutup apabila akses tersebut berakibat pada proses hukum yang sedang berjalan.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual” adalah hak yang diperoleh Pemerintah Daerah sebagai hasil penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan/atau sebagai akibat dari hasil kerjasama Daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat,” yaitu persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha.
Huruf c :
 Yang dimaksud dengan “membahayakan pertahanan dan keamanan negara” adalah bahaya terhadap stabilitas ketenteraman dan ketertiban, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
 Huruf d :
Cukup jelas
Huruf e :
Cukup jelas
Huruf f :
Untuk kepentingan pelindungan penyelenggaraan negara, penutupan akses dapat dilakukan oleh pencipta arsip dan selanjutnya pencipta arsip yang bersangkutan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Huruf g :
Cukup jelas
Huruf h :
Cukup jelas
Huruf i :
Cukup jelas
 Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 12 :
 Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 13 :
 Cukup jelas
Pasal 14 :
Alih media dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dimaksudkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan arsip yang dialihmediakan.
Pasal 15 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 16 :
Ayat (1) :
 Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah memiliki program penyusutan dan penyelamatan arsip, melalui pemusnahan, penilaian kembali dan menetapkan arsip sebagai arsip permanen.
 Ayat (2) :
Cukup jelas
Ayat (3) :
 Cukup jelas
Pasal 17 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 18 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas




Ayat (2) :
 Cukup jelas
Ayat (3) :
Cukup jelas
Pasal 19 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
 Penyerahan arsip oleh Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD dimaksudkan untuk penyelamatan arsip.
Pasal 20 :
 Cukup jelas
Pasal 21 :
Ayat (1) :
Program arsip vital adalah sebuah metode yang sistematis dalam memilih, melindungi dan sudah tersedia pada waktu darurat :
a. Arsip dinamis yang dianggap mutlak untuk kelanjutan operasional organisasi termasuk tanggungjawabnya dalam keadaan darurat;
b. Arsip dinamis yang diperlukan untuk melindungi hak seseorang serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
c. Arsip dinamis yang mutlak untuk rekonstruksi organisasi.
Jenis-jenis arsip vital, antara lain :
1. Arsip bukti kepemilikan aset;
2. Arsip tentang pendirian dan pengaturan organisasi, prosedur kerja dan tata kerja;
3. Arsip tentang opini publik mengenai organisasi;
4. Arsip-arsip produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, perjanjian dan kontrak; dan
5. Arsip perorangan aparatur.
Ayat (2) :
Huruf a :
 Yang dimaksud dengan “identifikasi” adalah cara menganalisis fungsi dan tugas organisasi dan arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi sehingga dapat dikenali arsip-arsip yang dinilai vital bagi organisasi.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “pelindungan dan pengamanan” adalah upaya dan tindakan untuk mencegah kerusakan arsip sebelum dan pada saat terjadi bencana.
Huruf c :
Yang dimaksud dengan “penyelamatan dan pemulihan” adalah upaya dan tindakan untuk pemeliharaan dan perawatan arsip pascabencana.
Pasal 22 :
 Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 23 :
 Cukup jelas
Pasal 24 :
Cukup jelas
Pasal 25 :
Cukup jelas
Pasal 26 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
Ayat (3) :
 Cukup jelas
Pasal 27 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 28 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 29 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
 Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 30 :
 Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
 Ayat (3) :
 Cukup jelas
Pasal 31 :
Yang dimaksud dengan ”autentikasi arsip statis” adalah pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukkan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya.
Pasal 32 : Cukup jelas
Pasal 33 :
Ayat (1) :
Jabatan fungsional Arsiparis terdiri dari jabatan tingkat terampil dan jabatan tingkat ahli. Jenjang jabatan fungsional Arsiparis tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
a. Arsiparis Pelaksana (Golongan II/c-II/d);
b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan (Golongan III/a- III/b); dan
c. Arsiparis Pelaksana (Golongan III/c- III/d).
Jenjang jabatan fungsional Arsiparis tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
a. Arsiparis Pertama (Golongan III/a-III/b);
b. Arsiparis Muda (Golongan III/c- III/d);
c. Arsiparis Madya (Golongan IV/a-IV/c); dan
d. Arsiparis Utama (Golongan IV/d - IV/e).
Ayat (2) :
Cukup jelas
 Pasal 34 :
Ayat (1) :
 Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 35 :
Huruf a :
Cukup jelas
Huruf b :
Cukup jelas
Huruf c :
Yang dimaksud dengan “peran dan kedudukan hukum Arsiparis” adalah yang berhubungan dengan fungsi dan peran dalam kegiatan kearsipan sejak penciptaan sampai dengan penyusutan dan akuisisi sampai dengan pemanfaatan arsip, serta kegiatan lainnya, yang dilindungi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 :
 Yang dimaksud dengan “insentif”, yaitu pemberian kesejahteraan di luar tunjangan perbaikan penghasilan, antara lain berupa extra fooding, jaminan pendidikan, kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 37 :
Huruf a :
Cukup jelas
Huruf b :
Termasuk dalam pengertian “sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” yaitu sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
 Pasal 38:
 Yang dimaksud dengan “standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan” adalah ketentuan standar tentang kualitas, bahan, bentuk, ukuran, jenis, dan lain-lain yang dijadikan acuan atau pedoman dalam pengadaan dan penggunaan prasarana dan sarana kearsipan.
Pasal 39 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 40:
Ayat (1) :
 Pangkalan Data (Data centre) adalah pusat pemrosesan data yang didukung dengan perangkat pengolahan data. Pangkalan Data (Data centre) merupakan tempat terselenggaranya sentralisasi data di lingkungan instansi.
Ayat (2) :
 Cukup jelas
          Ayat (3) :
                    Cukup jelas
 Pasal 41 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
                    Cukup jelas
Pasal 42 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 43 :
          Ayat (1) :
Cukup jelas
 Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 44
Pada prinsipnya ada 3 media yan digunakan dalam publikasi kearsipan, yaitu
a. media cetak meliputi : brosur, pamflet, selebaran, spanduk, banner, pin, stiker, pamflet, booklet dan baligo;
b. media elektronik adalah publikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi termasuk di dalamnya jejaring sosial sebagai komunikasi interaktif; dan
c. media tatap muka meliputi : lomba-lomba, pameran, roadshow, kampanye dan temu karya ilmiah yang langsung bertatap muka antara lembaga kearsipan dengan masyarakat.
Pasal 45 :
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah sebagian, sekelompok, suatu komunitas tertentu, dan/atau masyarakat umum, baik yang terhimpun dalam suatu wadah organisasi maupun yang tidak terhimpun dalam organisasi.
 Pasal 46:
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
 Cukup jelas
Pasal 47 :
Cukup jelas
 Pasal 48 :
 Ayat (1) :
Penyelamatan arsip akibat bencana mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
Ayat (2) :
          Cukup jelas
Pasal 49 :
 Cukup jelas
Pasal 50 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
          Cukup jelas
Ayat (3) :
 Cukup jelas

Pasal 51 :
Cukup jelas
Pasal 52 :
Ayat (1) :
          Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Ayat (3) :
Cukup jelas
Pasal 53 :
 Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Ayat (3) :
Cukup jelas
Ayat (4) :
Cukup jelas
Pasal 54 :
Ayat (1) :
Cukup jelas
Ayat (2) :
Cukup jelas
Ayat (3) :
Cukup jelas
Pasal 55 :
Cukup jelas
Pasal 56 :
Cukup jelas
Pasal 57 :
Cukup jelas
Pasal 58 :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, agar rentang waktu antara berlakunya Peraturan Daerah dengan Petunjuk Pelaksanaannya tidak terlalu lama.

Pasal 59 :
 Hal-hal yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 60 :
 Cukup jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar