Arsip dinamis adalah arsip yang
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama
jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).
Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Backlink Please !
URL
Code For Forum
HTML Code
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS "
Next Page
Previous Page »
Translate
Powered by Google TranslateTranslate
Arsip Blog
▼
2013
(13)
▼
Januari
(13)
Pengertian Administrasi dan Manajemen
TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN
Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis
Arsip Elektronik
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
Pengertian Arsip Dan Kearsipan
Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ...
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
Popular Posts
Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
Materi pembelajaran SMK
administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini
akan memb...
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata
Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ...
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
s...
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut
Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan...
Pengertian Arsip Dan Kearsipan
Pengertian
Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg...
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha...
Pengertian Administrasi dan Manajemen
Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita
lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s...
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan...
Arsip Elektronik
Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip
digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f...
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian
klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo...
widget
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan).
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan
arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan:
- andal;
- sistematis;
- utuh;
- menyeluruh; dan
- sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b.Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
- penciptaan arsip;
- penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
- penyusutan arsip.
c. Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien
pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal
retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip yang dikelolanya.
Penciptaan Arsip Dinamis
- Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin
rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan
arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas
organisasi.
- Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks
arsip.
- Pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan
penerimaan arsip secara akurat.
Penggunaan Arsip Dinamis
- Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan
pengguna arsip yang berhak.
- Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.
- Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.
Syarat dan Ketentuan Khusus Akses Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila
arsip dibuka untuk umum dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan
pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaannya;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
- mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
- mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu
dirahasiakan.
b. Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup
c. Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar
pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna
arsip.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk
menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
b. Pemeliharaan arsip dinamis sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penyusutan Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan
a. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip.
b.Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan
berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip) dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Jadwal Retensi Arsip.
a. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.
b. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
Penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur
oleh pimpinan pencipta arsip;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan Arsip
a. Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
dilakukan terhadap arsip yang:
- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b. Pemusnahan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab
pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.
Backlink Please !
URL
Code For Forum
HTML Code
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Diposting oleh Kang Dani — Selasa, 29 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS "
Next Page
Previous Page »
Translate
Powered by Google TranslateTranslate
Arsip Blog
▼
2013
(13)
▼
Januari
(13)
Pengertian Administrasi dan Manajemen
TUJUAN PENYELENGGARA KEARSIPAN
Persyaratan bagi Pengelolaan Arsip Dinamis
Arsip Elektronik
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ARSIP KONVENSIONAL DAN ARSIP MEDIA BARU
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
Pengertian Arsip Dan Kearsipan
Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting ...
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
Popular Posts
Materi pembelajaran SMK administrasi perkantoran
Materi pembelajaran SMK
administrasi perkantoran BAB I PENDAHULUAN A. Diskripsi Buku ajar ini
akan memb...
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN
PENGERTIAN ARSIP DAN DOKUMEN Arsip Arsip berasal dari kata
Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) ...
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip dinamis adalah arsip yang
digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
s...
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN
JENIS ARSIP DAN JENIS DOKUMEN Jenis-jenis Arsip • Menurut
Fungsinya 1. Arsip dinamis (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan...
Pengertian Arsip Dan Kearsipan
Pengertian
Arsip Dan Kearsipan Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi keg...
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengertian Arsip Statis Arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilaiguna kesejaraha...
Pengertian Administrasi dan Manajemen
Administrasi dan Manajemen Dalam aktivitas pekerjaan yang kita
lakukan sehari-hari, baik secara sadar atau pun tidak, kita s...
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
Pengertian Kearsipan dan beberapa peranan penting dari kearsipan
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan...
Arsip Elektronik
Arsip Elektronik Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip
digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk f...
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pengertian
klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/ penggolo...
widget
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap