Senin, 03 April 2017

Prinsip akuisisi arsip


        Prinsip
1.   Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip, maupun serah terima arsip  statis dari pencipta  kepada lembaga kearsipan.
2.   Arsip statis yang akan diakuisisi ke lembaga kearsipan telah di tetepkan sebagai arsip statis melalui proses penilaiaan berdasarkan pedoman penilaiaan kriteria dan jenis arsip yang memiliki nilai guna sekunder , dan telah dinyatakan selesai masa simpan dinamisnya ;
3.   Arsip statis yang diakuisisi dalamkeadaan teratur dan terdaftar dengan baik sesuai dengan bentuk dan media serta mengacu pada prinsip asal usul dan aturan asli;
4.   Serah terima arsip statis dari hasil kegiatan akuisisi arsip statis wajib dikomentasikan melalui pembuatan naskah serah terima arsip, berupa berita acara serah terima arsip statis, daftar arsip ststis yang diserahakan berikut riwayat arsip, dan asipnya
5.   Akuisis arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggungjawap pengelolaanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar