Prinsip
1.
Akuisisi
arsip statis dilakukan dengan cara arsip statis oleh lembaga kearsipan dari
pencipta arsip, maupun serah terima arsip
statis dari pencipta kepada
lembaga kearsipan.
2.
Arsip
statis yang akan diakuisisi ke lembaga kearsipan telah di tetepkan sebagai
arsip statis melalui proses penilaiaan berdasarkan pedoman penilaiaan kriteria
dan jenis arsip yang memiliki nilai guna sekunder , dan telah dinyatakan
selesai masa simpan dinamisnya ;
3.
Arsip
statis yang diakuisisi dalamkeadaan teratur dan terdaftar dengan baik sesuai
dengan bentuk dan media serta mengacu pada prinsip asal usul dan aturan asli;
4.
Serah
terima arsip statis dari hasil kegiatan akuisisi arsip statis wajib dikomentasikan
melalui pembuatan naskah serah terima arsip, berupa berita acara serah terima
arsip statis, daftar arsip ststis yang diserahakan berikut riwayat arsip, dan
asipnya
5.
Akuisis
arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggungjawap
pengelolaanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar