Kamis, 30 Maret 2017

Arsip Dinamis Aktif

  Definisi Arsip Dinamis Aktif
Istilah arsip berasal dari bahasa Yunani Archaios yang berarti lama, kuno, namun arsip mempunyai makna sebagai power atau kekuasaan (Arche). Dari kata Arche jadi kata Archeion atau Archivum (bahasa Latin), yang berarti gedung pemerintahan, tempatnya para penguasa itu berada. Lama-lama Archium tidak hanya berarti gedungnya saja, tetapi isi dari apa yang terdapat dalam gedung/disimpan dalam gedung itupun dinamakan arsip. Jadi tidak heran awam selalu beranggapan bila mendengar istilah arsip yang terlintas dalam benaknya adalah kertas-kertas yang sudah lama/kuno.
Sedangkan menurut Kamus Administrasi Perkantoran (Agus Sugiarto, Teguh W dalam Manajemen Kearsipan Modern 2005:5) arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Menurut pengertian tersebut tersebut, dokumen yang selanjutnya disebut arsip harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 a.       Dokumen tersebut harus masih mempunyai kegunaan;
 b.      Dokumen tersebut harus disimpan secara teratur dan berencana, dan;
 c.       Dokumen tersebut dapat ditemukan dengan mudah dan cepat apabila diperlukan kembali.
Arsip adalah suatu kumpulan dokumen yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar sertiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang “KETENTUAN POKOK KEARSIPAN” pada Bab I Pasal I:
1.  Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan dalam bantuk sorak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa arsip adalah setiap catatan yang tertulis, tercetak atau ketikan, dalam bentuk huruf, angka atau gambar, yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi informasi, yang terekam pada kertas (kartu, formulir), kertas film (slide, film-strip, mikro film), media computer (pita tape, piringan, rekaman, disket), kertas photo copy dan lain-lain.
Dari beberapa definisi tersebut, arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang masih diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Arsip dinamis juga berarti informasi terekam, termasuk data dalam sistem komputer, yang dibuat atau diterima oleh organisasi dalam sistem komputer, yang dibuat atau diterima atau diterima oleh organisasi dalam melakukan aktivitas. Karena masih digunakan secara langsung dalam melakukan aktivitasnya. Karena masih digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi, maka arsip dinamis dan dikelola untuk mendukung aktivitas organisasi. Arsip dinamis harus memenuhi syarat yang ditentukan, lengkap, cukup, bermakna, komprehensif, tepat dan tidakan melanggar hukum. Adapun bentuk arsip dinamis dapat berupa: kertas, mikrofilm, atau media elektronik, peta, cetak biru, gambar, foto, data dari sistem komputer, audio dan video, dokumen tulisan tangan, formulir, dan sebagainya. (Agus Sugiarto, Teguh W, 2005:6)
Arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.  di dalam Undang-Undang Pokok Kearsipan No. 7 Tahun 1971 ditegaskan bahwa arsip dinamis sifatnya tertutup. Artinya bahwa arsip dinamis tidak dapat diketahui oleh pihak lain yang tidak berhak. Ini berbeda dengan arsip yang telah mencapai masa statis yang sifatnya terbuka. (Boedi Martono, 1997: 21)
Arsip dinamis dibedakan sebagai berikut:
1)    Arsip aktif, yaitu arsip yang dipergunakan secara terus menerus dalam kegiatan kantor, Arsip dinamis aktif adalah arsip yang  masih berada di kantor, baik kantor pemerintah, swasata atau organisasi kemasyarakatan karena masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan administrasi lainnya.
2)  Arsip semi aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun, tetapi kadang-kadang masih diperlukan,
3)  Arsip inaktif, yaitu arsip dinamis yang sudah sangat jarang digunakan.
      
   Secara garis besar sistem kearsipan dinamis yang dikembangakan adalah sebagai berikut :
 a.       Pengurusan Surat (Mail Handling) dimana pengendalian surat dilkukan dari tahap penciptaanya samapia dengan penyimpanannya dalam suatu sistem pemberkasan yang logis dan sistematis. Pada sub sitem ini tampak adanya peneyerdehanaan pengendalain surat yang penting saja dan prosedur penyampaian ke meja kerja secara cepat,
 b.      Penataan berkas dan penemuan kembali arsip dengan berpedoman pada indeks dan pola klarifikaso bagi arsip diatur atas dasar sistem masalah (Subject Filing System). Sehingga arsip akan terorganisir secara sistematis. Prinsip utama pada penataan berkas ini adalah agar arsip memberkas secara benara sehingga mudah , lengkap cepat, dan daap diketamukan. Pada pemberkasaan ini baru mencangkup arsip korespondensi, mengingat bahwa arsip dalam bentuk surat paling bnyak yang tercipta.
 c.       Pemeliharaan dan pengamanan arsip, agar arsip terpelihara hingga arsip dapat didayagunakan bagi pelaksanaan pekerjaan organisasi.
 d.      Penyusutan arsip, yang berpedoman pada jadwal retensi arsip yang merupakan kebijaksanaan jangka waktu penyimpanan arsip serta penentuan jangka hidup arsip. (Budi Martono, 1997:23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar