Sebagaimana
amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti
yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis,
utuh, menyeluruh dan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Ketersediaan arsip digunakan untuk kegiatan operasional manajemen pencipta
arsip dan layanan publik. Untuk itu diperlukan adanya sistem klasifikasi
keamanan dan akses arsip dinamis.
Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun sebagai dasar untuk
melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip.
Dalam era keterbukaan seperti saat ini, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka
dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup, sebagaimana
diatur pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa “pencipta
arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna arsip yang berhak”. Arsip
dinamis sebagai salah satu sumber informasi publik adalah bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh publik sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi publik”. Hal ini sejalan dengan konsideran menimbang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
menguraikan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia,
merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis, dan sekaligus merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar