KETENTUAN
UMUM
A. Kebijakan
Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis harus ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
Pencipta Arsip yang dimaksud adalah lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan.
B. Prinsip
Dasar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan
klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah:
1) Memperhatikan
tingkat keseriusan dampak yang timbul apabila informasi yang terdapat dalam
arsip dinamis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan
dan kepentingan yang tidak sah;
2) Pengklasifikasian
keamanan arsip dinamis harus dituangkan dalam suatu ketetapan pimpinan berupa
pernyataan tertulis yang disertai alasan sebagai dasar pertimbangan dalam
menentukan tingkat klasifikasi.
C. Prinsip
Dasar Akses Arsip Dinamis
Prinsip dasar dalam penetapan hak akses
arsip dinamis adalah:
1) Pengaksesan
arsip dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang mempunyai
kewenangan untuk akses;
2) Pejabat
yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat
atau staf di bawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur
organisasi; dan
3) Pejabat
atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses arsip yang
dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah diberikan izin oleh
pejabat yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar