Rabu, 29 Maret 2017

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis



KETENTUAN UMUM

A.    Kebijakan Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis harus ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Pencipta Arsip yang dimaksud adalah lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan.

B.    Prinsip Dasar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah:

1)     Memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul apabila informasi yang terdapat dalam arsip dinamis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
2)     Pengklasifikasian keamanan arsip dinamis harus dituangkan dalam suatu ketetapan pimpinan berupa pernyataan tertulis yang disertai alasan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tingkat klasifikasi.

C.    Prinsip Dasar Akses Arsip Dinamis
Prinsip dasar dalam penetapan hak akses arsip dinamis adalah:
1)     Pengaksesan arsip dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang mempunyai kewenangan untuk akses;
2)     Pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat atau staf di bawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur organisasi; dan
3)     Pejabat atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah diberikan izin oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar